Minggu, 19 Juni 2011

Muslim Terbaik

Diriwayatkan dari Abu Musa
r.a. : ada beberapa orang
bertanya kepada Rasulullah
SAW,”siapakah muslim yang
paling baik?” Rasulullah SAW
menjawab, “muslim yang tidak
merugikan muslim lainnya
dengan lidah maupun dengan
kedua tangannya.”

Memberi Makan adalah Bagian dari Islam

Diriwayatkan dari Abdullah
bin Amr r.a. : seorang laki-laki
bertanyakepada Nabi Saw.
“apakah kebaikan dalam
Islam itu?” Nabi Saw.
Menjawab, “memberi makan
orang lain dan memberi salam
kepada orang yang kau kenal
maupun yang tidak kau
kenal.”

LARANGAN MENCERCA DAN MEMBUNUH MUSLIM

Diriwayatkan dari Abdullah
bin Mas’ud : Nabi Muhammad
Saw. Pernah
bersabda,”mencerca seorang
muslim adalah fusuk dan
membunuh seorang muslim
adalah kufr”.

Keutamaan menghadiri pemakaman

Diriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a. : Rasulullah SAW
pernah bersabda,”orang
beriman yang menghadiri
pemakaman seorang muslim
dengan ikhlas dan berharap
memperoleh pahala Allah
SWT dan berada di sana
hingga ikut menshalatkannya
dan pemakaman diselesaikan,
ia akan pulang memperoleh
dua qirat. Masing-masing
ukurannya sebesar Gunung
Uhud. Sedangkan yang hadir
hanya sampai
menshalatkannya,
memperoleh satu qirat saja.”

Adab menemukan barang

Diriwayatkan dari Zaid bin
Khalid Al Juhani r.a. : seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi
Muhammad Saw. Tentang
mengambil luqhata (benda
yang hilang). Nabi Muhammad
Saw. Menjawab, “ambil dan
perkenalkan dengan
mengikatnya dengan tali atau
masukkan kedalam wadah,
dan buatlah pengumuman
publik tentang hal itu selama
setahun, setelah itu
pergunakanlah tetapi
serahkanlah apabila
pemiliknya datang”, kemudian
orang itu bertanya tentang
seekor unta yang hilang. Pada
saat itu wajah Nabi
Muhammad Saw. Kelihatan
marah, atau (perawi
mengatakan) wajahnya
menjadi merah dan Nabi
Muhammad Saw. Bersabda,
“kau tidak boleh
menyentuhnya bahkan pun
ketika ia minum dari tempat
air mu, dan kakinya masuk
kedalamnya, dan memakan
dedaunan dari pohon-pohon
mu, biarkanlah hingga
pemiliknya datang
mengambilnya”. Kemudian
orang tersebut bertanya
kembali tentang kambing
yang hilang. Nabi Muhammad
Saw. Menjawab,”(kambing
tersebut) untukmu, atau untuk
saudara mu (orang lain), atau
untuk serigala”

Tidak Mempertunjukkan Kesalehan Seseorang

(Diriwayatkan dari Kharijah
bin Zaid bin Tsabit ) : Ummu al
Ala’ ra., seorang perempuan
Anshar yang memberikan
baiatnya kepada Nabi
Muhammad Saw berkata
kepadaku,“orang-orang yang
berhijrah masing-masing
diserahkan kepada kami
dengan cara diundi dan kami
mendapat bagian utsman bin
mazh’un. Kami
menempatkannya di rumah
kami. Di kemudian hari ia
menderita penyakit parah.
Ketika ia meninggal dunia dan
telah dimandikan serta
dikafani, Rasulullah Saw
datang dan aku berkata,
“semoga kasih sayang Allah
terlimpah kepadamu, wahai
abu al Sa’Ib ! aku bersaksi
bahwa Allah telah
memuliakanmu”, Nabi
Muhammad Saw bersabda,
“bagaimana anda tahu Allah
telah memuliakannya ?” aku
menjawab,”ya Rasulullah !
biarlah ayahku berkurban
untukmu. Kapada siapa lagi
Allah melimpahkan
kemuliaan-Nya?” Nabi
Muhammad Saw bersabda,”
sesungguhnya kematian telah
menjemputnya. Demi Allah,
akupun berharap kebaikan
untuknya, tetapi demi Allah,
meskipun aku utusan Allah,
aku tidak tahu apa yang akan
dilakukan Allah terhadapku””.
Semenjak itu ia (Kharijah)
tidak pernah lagi
mempertunjukkan kesalehan
seseorang”.

Kata kata yang baik sebagai sedekah

Diriwayatkan dari Adi bin
Hatim ra. : ketika aku sedang
duduk bersama Rasulullah
Saw, dua orang laki-laki
menemui Rasulullah Saw ;
salah seorang dari mereka
mengeluhkan kemiskinan dan
yang lainnya mengeluhkan
mewabahnya perampokan.
Rasulullah Saw bersabda,
“mengenai pencurian dan
perampokan, dalam waktu
dekat akan ada sebuah kafilah
yang menuju Makkah (dari
Madinah) tanpa pengawal.
Dan mengenai kemiskinan,
hari kiamat tidak akan datang
hingga salah seorang dari
kalian berkeliling untuk
menyedekahkan kekayaannya
dan tidak akan menemukan
seorangpun yang
menerimanya. Dan salah
seorang dari kalian akan
berdiri di hadapan Allah tanpa
penghalang atau pun
penterjemah, dan Allah akan
bertanya kepadanya,
‘bukankah telah Kuberikan
kekayaan kepadamu?’ ia akan
menjawab membenarkan.lebih
jauh Allah akan bertanya
kepadanya,‘bukankah telah
Ku kirimkan seorang Rasul
kepadamu?’. Ia akan
menjawab dengan
membenarkan. Kemudian ia
akan melihat ke sebelah
kanannya dan yang ia lihat api
neraka, dan ketika ia melihat
ke arah kirinya yang ia lihat
api neraka. Maka
selamatkanlah diri kalian dari
api neraka, meskipun dengan
memberikan separuh kurma
(sebagai sedekah). Dan
seandainya kalian tidak
memilki separuh kurma pun
(sebagai sedekah) maka
bicaralah dengan kata-kata
yang menyenangkan.”

Anak perempuan sebagai perisai api neraka

Diriwayatkan dari Aisyah ra. :
seorang ibu bersama dua
orang anak perempuannya
menemuiku untuk meminta
(sedekah), namun ia tidak
menemukan apa pun padaku
kecuali sebuah kurma yang
kuberikan kepadanya dan ia
bagi dua untuk anak-anaknya,
sedangkan ia sendiri tidak
memakannya, setelah itu ia
pun bangun dan pergi.
Kemudian Nabi Muhammad
Saw menemuiku dan
kuberitahukan kejadian itu
kepadanya. Nabi Muhammad
Saw bersabda,“siapa pun
yang diuji dengan anak-anak
perempuannya dan ia
menyenangkan mereka
dengan kebajikan maka anak-
anak perempuannya akan
menjadi perisai mereka dari
api neraka”.

Jika Diberi Sesuatu Tanpa Meminta, Ambillah..

Diriwayatkan dari Umar bin Al
Khatthab ra. : Rasulullah Saw
memberi sesuatu kepadaku
tetapi aku berkata kepadanya,
“maukah kau memberikannya
kepada yang lebih miskin dan
lebih membutuhkan
daripadaku?”. Nabi
Muhammad Saw bersabda
kepadaku,“ambillah, jika kau
diberi sesuatu dari kekayaan
ini tanpa meminta atau loba
terhadapnya, ambillah; dan
jika tidak diberikan, jangan
bersikeras untuknya”.

Berhaji Atas Nama Orang Tua dan Larangan Saling Memandang Lawan Jenis

Diriwayatkan dari Abdullah
bin Abbas ra. : Al Fadhl
(saudara lelakinya)
membonceng di belakang
Rasulullah Saw dan seorang
perempuan dari suku
Khats’am datang, Al Fadhl dan
perempuang itu saling
memandang. Nabi Muhammad
Saw memalingkan wajah Al
Fadhl kearah yang lain.
Perempuan itu berkata,“ya
Rasulullah, ibadah haji
diwajibkan Allah kepada para
hamba-Nya dan ayahku telah
tua dan lemah dan tidak dapat
duduk tegap di atas kudanya,
bolehkah aku melaksanakan
ibadah haji atas namanya?”
Nabi Muhammad Saw
menjawab,“ya, kau
diperbolehkan”. Peristiwa itu
terjadi pada Haji Wada’ (Haji
Penghabisan Nabi Saw).

Etika Berdagang dan Larangan Menjadi Perempuan Penyebab Perceraian

diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra. : Rasulullah Saw
melarang menjual barang
penghuni kota atas nama
penghuni padang pasir,
demikian pula dengan najsh.
dan seseorang tidak boleh
menganjurkan kepada
pembeli yang telah mencapai
kesepakatan dengan penjual
lainnya untuk membatalkan
kesepakatan tersebut, supaya
ia beralih kepadanya dengan
membeli barang
dagangannya; demikian pula
seseorang tidak boleh
meminang seorang gadis yang
telah dipinang orang lain; dan
seorang perempuan dilarang
menjadi penyebab
diceraikannya perempuan
yang lain dengan maksud
menggantikan tempatnya.

Larangan dan adab duduk di jalanan

diriwayatkan dari Abu Sa'id Al
Khudri ra. : Nabi Muhammad
Saw pernah bersabda, "hati-
hati ! jangan duduk di
jalanan". orang-orang
berkata,"tidak ada jalan lain.
itulah tempat kami duduk dan
berbincang-bincang". Nabi
Muhammad Saw bersabda,
"jika kalian duduk disitu,
berikanlah hak-hak jalan".
mereka bertanya, "apakah
hak-hak jalan itu?" Nabi
Muhammad Saw bersabda,
"merendahkan pandanganmu,
tidak menyerang orang lain,
membalas salam,
memerintahkan al ma'ruf, dan
melarang al munkar",

Keutamaan Tetangga

diriwayatkan dari Abu Rafi'
ra. : budak Nabi Muhammad
Saw yang telah dimerdekakan,
bahwa ia menemui Sa'd bin
Abi Waqqash untuk membeli
darinya (dua) bilik yang
berada di rumahnya. Sa'd
berkata, "demi Allah, aku
tidak akan membayar lebih
dari empat ribu (dirham)
dengan cara mengangsur".
Abu Rafi' berkata, "aku telah
ditawar sebanyak lima ratus
dinar (untuk bilik itu) dan jika
saja aku tidak pernah
mendengar Rasulullah Saw
bersabda, "karena
kedekatannya, tetangga lebih
memiliki hak dibandingkan
orang lain" aku tidak akan
memberikan bilik itu
kepadamu untuk empat ribu
(dirham) padahal aku telah
ditawar (orang lain) lima ratus
dinar untuk kedua bilik itu".
maka ia pun menjualnya
kepada Sa'd.

Tetangga Yang Terdekat Pintunya Lebih Utama

diriwayatkan dari Aisyah ra. :
aku berkata, "wahai
Rasulullah ! aku mempunyai
dua tetangga, dan aku ingin
tahu, siapa diantara mereka
yang (lebih berhak) untuk ku
beri hadiah". Nabi Muhammad
Saw menjawab, "orang yang
pintunya lebih dekat
denganmu".

Adalah Kezaliman ; Orang Kaya Yang Menangguhkan Membayar Utang

diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra. : Nabi
Muhammad Saw pernah
bersabda, "penangguhan
pembayaran utang oleh orang
kaya adalah kezaliman.
karenanya, apabila utangmu
dialihkan darimu kepada
orang kaya, maka kamu harus
menyetujuinya".

Pahala memberi makan dan minum makhluk hidup

diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra. : Rasulullah Saw
pernah bersabda, "suatu
ketika seorang lelaki yang
melakukan perjalanan sangat
kehausan. ia turun ke sebuah
sumur, lalu minum air dari
situ. pada saat ia keluar dari
tempat itu, ia melihat seekor
anjing menjilati lumpur karena
rasa haus yang menyengat.
laki-laki itu berkata, ' (anjing)
ini sengsara karena persoalan
yang sama denganku'. lalu ia
(turun kembali ke dalam
sumur), mengisi sepatunya
dengan air, menggigitnya
dengan giginya, dan memanjat
dinding sumur, kemudian
memberinya minum dengan
air itu. Allah berterima kasih
atas perbuatan (baiknya) dan
memaafkannya".
orang-orang berkata, "ya
Rasulullah, apakah kami
diberi pahala bila melayani
hewan?"
Nabi Muhammad Saw
menjawab, "ya, melayani
keperluan mahluk hidup
memperoleh pahala".

Cara berbicara Nabi

diriwayatkan dari Aisyah ra. :
Nabi Saw selalu berbicara
dengan terang dan jelas
sehingga seandainya
seseorang ingin menghitung
kata-kata yang diucapkannya,
maka ia dapat
menghitungnya.
diriwayatkan dari Aisyah ra. :
"Rasulullah Saw tidak pernah
berbicara cepat dan terburu-
buru atau samar-samar
seperti kalian".

Pedoman Agama Islam

Sumber ajaran Islam ada 2: Al
Qur’an dan Hadits.Itulah
pedoman bagi ummat Islam
agar tidak tersesat. Nabi
berkata: “Aku telah
meninggalkan pada kamu dua
hal. Kitab Allah dan sunnahku,
kamu tidakakan sesat selama
berpegang padanya. (Riwayat
Tirmidzi)

Meninggal dalam keadaan berhaji

Diriwayatkan dari Ibn Abbas
r.a. : ketika seseorang lelaki
tengah berada di Arafah
(beribadah Haji) bersama
Rasulullah saw, ia jatuh dari
kudanya hingga lehernya
patah. Nabi Muhammad Saw
bersabda,“basuhlah ia
dengan air dan sidr dan kafani
ia dengan dua helai kain,
janganlah diberi wewangian
ataupun ditutupi kepalanya
karena ia akan dibangkitkan
kembali di hari kiamat dengan
mengucapkan labbaik.”

Memandikan dan Membasuh Jenazah Dengan Bilangan Ganjil

Diriwayatkan dari Ummu
‘Athiyyah ra. : ketika putrinya
meninggal, Rasulullah Saw
menemui kami dan berkata,
“basuhlah ia tiga atau lima
kali atau lebih dengan air dan
sidr (daun dari pohon bidara)
jika menurut anda diperlukan
kamper atau sesuatu
simpanlah di atasnya setelah
selesai; dan apabila anda
telah selesai beritahu aku”.
Maka ketika telah selesai
(memandikan jenazah putri
Nabi Muhammad Saw) kami
memberitahu Nabi
Muhammad Saw. Dan Nabi
Muhammad Saw menyerahkan
gamis beliau dan mengatakan
kepada kami untuk
menyelubungi (jenazah
putrinya) dengan gamis itu.

Tidak Menshalatkan Orang Munafik yang Meninggal

Diriwayatkan dari Ibn Umar
ra. : ketika Abdullah bin Ubai
(pemimpin orang-orang
munafik) meninggal, anak
lelakinya menemui Nabi
Muhammad Saw dan berkata,
“ ya Rasulullah ! berikan
pakaian anda untuk
mengkafaninya, shalatlah
untuknya, dan mohon
ampunan Allah untuknya”.
Maka Rasulullah Saw
memberikan pakaiannya
kepada dia dan
berkata,”beritahu aku
(apabila pemakaman telah
siap) sehingga aku mungkin
menshalatkan jenazah nya”.
Maka ia pun memberitahu
Nabi Muhammad Saw dan
ketika Nabi Muhammad Saw
bersiap hendak menshalatkan
(jenazahnya),‘Umar
memegang tangan Nabi
Muhammad Saw dan berkata,
“bukankah Allah telah
melarang anda menshalatkan
orang-orang munafik?” Nabi
Muhammad Saw bersabda, “
aku telah diberikan pilihan
karena Allah berfirman:
Apakah kau memohon ampun
bagi mereka atau tiada
memohon ampun bagi
mereka, dan sekalipun kau
memohon tujuh puluh kali
untuk ampunan mereka, Allah
tidak akan mengampuni
mereka. (QS. At-Taubah [9]:
80)”.
Maka Nabi Muhammad Saw
mengerjakan shalat jenazah
dan pada waktu itu turunlah
wahyu Allah : dan janganlah
kau sekali-kali menshalatkan
seorang pun di antara mereka
(orang-orang munafik) yang
mati (QS. At-Taubah [9]: 84).

Apabila Kain Kafan Tidak Cukup Menutupi

Diriwayatkan dari Khabbab
ra. : kami hijrah bersama Nabi
Muhammad Saw dengan niat
karena Allah, dan
mengharapkan pahala Allah.
Sebagian orang dari kami
meninggal dan mereka tidak
mengambil pahala apapun
dari pahala mereka di dunia,
diantara mereka Mushab bin
Umair, dan sebagian dari kami
sempat mendapatkan
pahalanya di dunia ini.
Mushab bin Umair mati syahid
dalam perang Uhud dan kami
tidak menemukan apa pun
untuk mengkafaninya kecuali
burdah nya. Dan ketika kami
menutupi kepalanya, kakinya
terlihat, begitu pula
sebaliknya. Maka Nabi
Muhammad Saw
memerintahkan kami
menutupi kepalanya dan
meletakkan idzkhir (sejenis
semak belukar) untuk
menutupi kakinya.

Masa berkabung seorang perempuan

Diriwayatkan dari Ummu
Habibah ra., istri Nabi
Muhammad Saw : aku pernah
mendengar Nabi Muhammad
Saw bersabda,“seorang
perempuan yang percaya
kepada Allah dan hari
kemudian tidak diperbolehkan
berkabung lebih dari tiga hari
atas meninggalnya seseorang,
kecuali terhadap suaminya.
Apabila suaminya meninggal,
ia harus berkabung selama
empat bulan sepuluh hari”.

Orang Yang Menguburkan Sebaiknya Yang Tidak Berhubungan Badan Pada Malam Sebelumnya

Diriwayatkan dari Anas bin
Malik ra. : kami sedang
berada (pada acara
pemakaman) salah seorang
putri Nabi Muhammad Saw.
Beliau duduk di samping
makam putrinya. Aku melihat
matanya berkaca-kaca. Nabi
Muhammad Saw bersabda,
“adakah salah seorang dari
kalian yang tadi malam tidak
berhubungan badan dengan
istrinya?” Abu Thalhah
menunjuk dirinya. Dan Nabi
Muhammad Saw menyuruh ia
(Abu Thalhah) masuk ke
dalam lubang kubur
(membantu menguburkan
jenazah putrinya). Maka ia
pun masuk ke dalamnya.

Perihal menangisi orang yang meninggal

Diriwayatkan dari Umar ra. :
Rasulullah Saw bersabda,
“orang yang telah meninggal
diazab karena tangisan
kerabatnya”. Hal ini sampai
kepada Aisyah setelah Umar
meninggal, Aisyah berkata,
“semoga Allah melimpahkan
rahmat-Nya kepada Umar.
Demi Allah, Rasulullah Saw
tidak mengatakan bahwa
orang yang beriman diazab
karena tangisan (disertai
ratapan) kaum kerabatnya”.
Tetapi Nabi Muhammad Saw
bersabda,“Allah akan
menambahkan azab kepada
orang yang tidak beriman
(kafir) karena tangisan
(disertai ratapan)
kerabatnya.” Lebih jauh
Aisyah menambahkan, “Al-
Quran telah cukup untukmu
(menjelaskan masalah ini)
sebagaimana firman Allah:
dan orang yang berdosa tidak
akan memikul dosa orang lain
(QS Al Fathir [35] : 18) dan (QS
Al An’am [6] : 164).
Diriwayatkan dari Aisyah ra. :
suatu ketika Rasulullah Saw
lewat (di depan kuburan)
seorang perempuan yahudi
yang sedang ditangisi
kerabatnya. Nabi Muhammad
Saw bersabda, “mereka
menangis (dengan suara
keras) di atasnya, sedangkan
ia diazab di dalam kuburnya”.

Berdusta tentang Nabi

Diriwayatkan dari Al Mughirah
ra. : aku pernah mendengar
Nabi Muhammad Saw
bersabda,“ berdusta tentang
aku tidaklah seperti berdusta
tentang orang lain. Siapapun
yang dengan sengaja berdusta
tentang aku, maka tempat
tinggalnya kelak adalah
neraka”. Al Mughirah
menambahkan bahwa ia pun
pernah mendengar Nabi
Muhammad Saw bersabda,
“orang mati yang diratapi,
diazab karena ratapan itu”.

Meratapi jenazah secara berlebihan

Diriwayatkan dari Abdullah
ra. : Nabi Muhammad Saw
pernah bersabda,“ia yang
menampari pipinya, menangisi
pakaiannya dan memanggil-
manggilnya atau mengikuti
cara dan tradisi jahiliyah,
bukanlah dari kami”

Larangan menangisi jenazah secara berlebihan

Diriwayatkan dari Aisyah ra. :
dari celah sebuah pintu aku
melihat Nabi Muhammad Saw
duduk dan tampak sedih
ketika memperoleh kabar
perihal kematian Ibn Haritsah,
Ja’far, dan Ibn Rawahah.
Seorang lelaki menemui Nabi
Muhammad Saw dan bercerita
tentang kaum perempuan dari
keluarga Ja’far yang
menangisi Ja’far. Nabi
Muhammad Saw menyuruhnya
untuk melarang mereka.
Kemudian ia kembali
menemui Nabi Muhammad
Saw dan mengabarkan bahwa
mereka tidak mau
mendengarkannya. Nabi
Muhammad Saw bersabda,
“larang mereka”. Kemudian
datang lagi untuk ketiga
kalinya dan berkata,“ya
Rasulullah! Demi Allah,
mereka tidak mendengarkan
kita semua.”
(Aisyah) menambahkan bahwa
Rasulullah Saw menyuruhnya
untuk kembali dan
memasukkan debu ke dalam
mulut mereka.

Keutamaan sabar dalam menghadapi kematian anak

Diriwayatkan dari Anas (bin
Malik) ra. : salah seorang
anak Abu Thalhah sakit dan
meninggal dunia. Pada saat itu
Abu Thalhah sedang tidak
berada di rumahnya. Ketika
istrinya melihat anaknya telah
meninggal, ia mengurusnya
(memandikan dan
mengkafaninya) dan
membaringkannya di sebuah
tempat di rumahnya. Ketika
Abu Thalhah tiba, ia bertanya,
“bagaimana si buyung?”
istrinya menjawab, “ia telah
tenang dan aku berharap ia
menemukan kedamaian”.
(Abu Thalhah) melewatkan
malam itu dan pagi harinya ia
pun mandi. Ketika ia bersiap
untuk pergi, istrinya
memberitahu dia bahwa
anaknya telah meninggal. Abu
Thalhah shalat subuh bersama
Rasulullah Saw dan
memberitahu apa yang terjadi
pada mereka berdua.
Rasulullah Saw bersabda,
“semoga Allah memberi
barakah pada malam kalian
berdua”. (Sufyan berkata)
bahwa seorang lelaki dari
suku Anshar berkata,
“mereka (Abu Thalhah dan
istrinya) dikaruniai sembilan
anak laki-laki dan semuanya
hafal Al Quran”.

Membolehkan Menangis dan Melarang Meratap

Diriayatkan dari Abdullah bin
Umar ra. : Sa’d bin Ubadah
sakit dan Rasulullah Saw
bersama dengan
Abdurrahman bin Auf, Sa’d bin
Abi Waqqash, dan Abdullah
bin Mas’ud mengunjunginya
untuk bertanya perihal sakit
yang dideritanya.
Ketika Nabi Muhammad Saw
bertemu dengannya, ia tengah
dikelilingi anggota
keluarganya. Nabi Muhammad
Saw bertanya, “apakah ia
telah meninggal?” mereka
berkata, “belum, wahai
Rasulullah”. Nabi Muhammad
Saw menangis dan ketika
orang-orang melihat Nabi
Muhammad Saw menangis,
mereka semua menangis.
Nabi Muhammad Saw
bersabda,“maukah kau
mendengarkan? Allah tidaklah
menghukum karena air mata
yang berlinang begitu pula
hati yang berduka. Allah
menghukum karena‘ini’ atau
karena melimpahkan rahmat-
Nya”. Nabi Muhammad Saw
menunjuk lidahnya dan
menambahkan,“orang yang
meninggal diazab karena
ratapan kerabatnya
terhadapnya”.

Berdiri ketika melihat iringan jenazah

Diriwayatkan dari Amir bin
Rabiah ra. : Nabi Muhammad
Saw pernah bersabda,“jika
salah seorang dari kalian
melihat jenazah (diusung
dalam perjalanan ke
pemakaman) dan tidak ikut
mengantar, maka ia harus
berdiri hingga ia
meninggalkannya, atau
berada di belakangnya, atau
hingga keranda itu diturunkan
di hadapannya”.
Diriwayatkan dari Jabir bin
Abdullah ra. : Jenazah ( yang
diusung menuju pemakaman)
lewat dihadapan kami. Nabi
Muhammad Saw berdiri. Kami
berkata,“ya Rasulullah, ini
jenazah orang yahudi”. Nabi
Muhammad Saw bersabda,
“kapanpun kalian melihat
jenazah (yang diusung ke
pemakaman), berdirilah”.
(Diriwayatkan dari Sa’id al
Maqburi bahwa ayahnya
berkata : ketika kami
mengikuti acara pemakaman).
Abu Hurairah ra.
Menggenggam tangan
Marwan dan mereka duduk di
depan keranda yang telah
diletakkan. Kemudian Abu
Sa’id datang dan
menggenggam tangan
Marwan seraya berkata,
“Bangunlah. Demi Allah, tiada
keraguan orang ini (Abu
Hurairah) tahu bahwa Nabi
Muhammad Saw melarang
kami melakukannya”. Abu
Hurairah berkata, “yang ia
(Abu Sa’id) katakan benar”.

Perkataan jenazah yang akan diusung

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al
Khudri r.a. : Rasulullah Saw
pernah bersabda,“ketika
jenazah telah siap dan para
pria mengusungnya di atas
bahunya, jenazah orang saleh
akan berkata,‘cepatlah’.
Tetapi jenazah orang yang
tidak saleh akan berkata,
‘duhai ! kemana kalian akan
membawaku?’. Suaranya
terdengar oleh semua alam,
kecuali manusia. Dan apabila
manusia (dapat
mendengarnya) ia akan jatuh
pingsan”.

Bersegera membawa jenazah

Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra. : Nabi
Muhammad Saw pernah
bersabda,“bersegeralah
dengan jenazah karena
apabila ia seorang yang saleh,
kau membawanya ke sesuatu
yang baik. Dan apabila
sebaliknya (bukan seorang
yang saleh), kau meletakkan
keburukan di atas lehermu.”

Keutamaan mengantar jenazah

(Diriwayatkan dari Nafi’) : Ibn
Umar ra. Diberitahu bahwa
Abu Hurairah berkata,
“siapapun yang mengantar
jenazah (ke tempat
pemakaman) akan
memperoleh pahala sebuah
qirath”. Ibn Umar berkata,
“Abu Hurairah membicarakan
pahala yang sangat besar”.
Aisyah menyokong hadits Abu
Hurairah dan berkata,“aku
pernah mendengar Rasulullah
Saw mengatakan hal itu”. Ibn
Umar berkata, “kami
kehilangan qirath yang sangat
besar”.

Sabtu, 18 Juni 2011

Jenazah yang mati syahid

Diriwayatkan dari Jabir bin
Abdullah ra. : bahwa Nabi
Muhammad Saw
mengumpulkan setiap dua
orang yang mati syahid dalam
perang Uhud di dalam
selembar kain, kemudian
bertanya,“siapa di antara
mereka yang lebih
mengetahui tentang Al
Quran?” ketika salah seorang
dari mereka ditunjukkan, Nabi
Muhammad Saw memasukkan
orang itu terlebih dahulu ke
dalam kubur dan berkata,
“aku akan bersaksi untuk
mereka di hari kiamat”. Nabi
Muhammad Saw
memerintahkan untuk
mengubur mereka tanpa
membersihkan darah mereka
lebih dahulu dan Nabi
Muhammad Saw tidak
memandikan maupun
menshalatkan mereka.

Larangan Bunuh diri

diriwayatkan dari Tsabit bin Al
Dhahhak ra. : Nabi
Muhammad Saw pernah
bersabda, "siapa pun yang
secara sengaja bersumpah
palsu bahwa agamanya
bukanlah Islam, maka ia
adalah sebagaimana yang ia
katakan. dan siapapun yang
membunuh dirinya sendiri
dengan sepotong besi, di
neraka ia akan diazab dengan
benda yang sama".
diriwayatkan dari Jundab ra. :
Nabi Muhammad Saw pernah
bersabda, "seorang lelaki
terluka dan bunuh diri, maka
Allah berkata, "Hamba-Ku
mendahului-Ku dengan
membunuh dirinya sendiri
maka Aku haramkan surga
untuknya"".
diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra. : Nabi
Muhammad Saw pernah
bersabda, "ia yang bunuh diri
dengan mencekik dirinya
sendiri, di neraka ia akan
terus menerus mencekik
dirinya sendiri dan ia yang
bunuh diri dengan menikam
dirinya sendiri, di neraka ia
akan terus menerus menikam
dirinya sendiri".

Ucapan terhadap jenazah adalah kesaksian

Diriwayatkan dari Anas (bin
malik) : (iringan orang yang
mengantar) jenazah lewat dan
orang-orang memujinya. Nabi
Muhammad Saw bersabda,
“ucapan itu telah menguatkan
(wajabat) dia”. Kemudian
(iringan orang yang
mengantar) jenazah lainnya
lewat dan orang-orang
memburukkannya. Nabi
Muhammad Saw bersabda,
“ucapan itu telah menguatkan
(wajabat) dia”. Umar bin Al
Khattab ra. Bertanya kepada
Rasulullah Saw,“apa maksud
anda menguatkan (wajabat)
dia?”. Nabi Muhammad Saw
bersabda, “kamu telah
memuji orang ini maka surga
ditegaskan untuknya; dan
kamu memburukkan yang
lainnya, maka neraka telah
ditegaskan untuknya. Kamu
semua adalah saksi Allah di
muka bumi”.
Diriwayatkan dari Umar ra. :
Nabi Muhammad Saw pernah
bersabda,“apabila ada empat
orang bersaksi terhadap
kebaikan (kesalehan) seorang
muslim, maka Allah akan
menganugerahkan surga”,
kami bertanya,”bagaimana
jika tiga orang?” Nabi
Muhammad Saw menjawab,
“bahkan tiga orang”.
Kemudian kami bertanya,
“bagaimana jika dua orang”.
Nabi Muhammad Saw
menjawab,“bahkan dua
orang”. Kami tidak bertanya
bagaimana jika satu orang
yang bersaksi.

Perkataan yg teguh di Alam kubur

Diriwayatkan dari Al Bara’ bi
Azib ra. : Nabi Muhammad
Saw pernah bersabda,“ketika
orang yang beriman
didudukkan di dalam
kuburnya, para malaikat pun
menemuinya dan ia bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah dan Muhammad adalah
Rasul Allah”. Hal itu sesuai
dengan firman Allah: Allah
menguatkan orang-orang yang
beriman dengan perkataan
yang teguh…(QS Ibrahim
[14]:27)

Orang Non Muslim Diazab Sejak Di Alam Kubur

Diriwayatkan dari Abu Ayyub
ra. : suatu ketika Rasulullah
Saw keluar setelah matahari
terbenam dan mendengar
sebuah suara (yang
mengerikan) dan berkata,
“orang-orang yahudi sedang
diazab di kuburan mereka”.

Diperlihatkan Surga atau Neraka Ketika Di Alam Kubur

Diriwayatkan dari Abdullah
bin Umar : Rasulullah Saw
pernah bersabda,“ketika
salah seorang dari kalian
meninggal, akan diperlihatkan
kepadanya tempatnya pada
pagi dan dan sore hari.
Apabila ia termasuk salah
seorang penghuni surga, akan
diperlihatkan surga
kepadanya. Dan apabila ia
termasuk penghuni neraka,
akan diperlihatkan neraka
kepadanya. Kemudian
dikatakan kepadanya,“inilah
tempatmu kelak ketika Allah
menghidupkanmu kembali di
hari kiamat””.

Hukum menikah dengan Non-Muslim

Di antara masalah yang
membuat miris hati kaum
muslimin yang konsisten
dengan ajaran Islam,
banyaknya orang yang
menikah dengan pasangan
yang berbeda aqidah tanpa
mengindahkan larangan dan
aturan agama. Oleh sebab itu,
masalah tersebut perlu
dibahas dengan merujuk
kepada Firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan
sabda Rasul-Nya Shallallaahu
alaihi wa Sallam dengan
penjelasan para ulama.
Muslimah Menikah dengan
Laki-Laki Non Muslim.
Tidak ada seorang ulama pun
yang membolehkan wanita
muslimah menikah dengan
laki-laki non muslim, bahkan
ijma’ ulama menyatakan
haramnya wanita muslimah
menikah dengan laki-laki non
muslim, baik dari kalangan
musyrikin (Budha, Hindu,
Majusi, Shinto, Konghucu,
Penyembah kuburan dan lain-
lain) ataupun dari kalangan
orang-orang murtad dan Ahlul
Kitab (Yahudi dan Nashrani).1
Hal ini berdasarkan firman
Allah
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila datang
berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang
beriman, maka hendaklah
kamu uji (keimanan) mereka.
Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka,
maka jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka
janganlah kamu kemba-likan
mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir,
mereka tiada halal bagi
orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka.” (Al
Mumtahanah: 10)
Di dalam ayat ini, sangat jelas
sekali Allah Subhanahu wa
Ta'ala menjelaskan bahwa
wanita muslimah itu tidak
halal bagi orang kafir. Dan di
antara hikmah pengharaman
ini adalah bahwa Islam itu
tinggi dan tidak ada yang lebih
tinggidarinya.2 Dan
sesungguhnya laki-laki itu
memilki hak qawamah
(pengendalian) atas istrinya
dan si istri itu wajib
mentaatinya di dalam perintah
yangma’ruf. Hal ini berarti
mengandung makna perwalian
dankekuasaan atas wanita,
sedangkan Allah Subhanahu
wa Ta'ala tidak menjadikan
kekuasaan bagi orang kafir
terhadap orang muslim atau
muslimah.3 Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman,
“Dan Allah sekali-kali tidak
akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir atas orang-
orang mu’min.” (An Nisaa:
141).
Kemudian suami yang kafir itu
tidak mengakui akan agama
wanita muslimah, bahkan dia
itu mendustakan Kitabnya,
mengingkari Rasulnya dan
tidak mungkin rumah tangga
bisa damai dan kehidupan bisa
terus berlangsung bila disertai
perbedaan yang sangat
mendasar ini.4
Dan di antara dalil yang
mengharamkan pernikahan ini
adalah firman-Nya Subhanahu
wa Ta'ala ,
“Dan jangalah kamu
menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-
wanita mu’min) sebelum
mereka beriman.” (Al
Baqarah: 221).
Di dalam ayat ini, Allah
Subhanahu wa Ta'ala
melarang para wali (ayah,
kakek, saudara, paman dan
orang-orang yang memiliki
hak perwalian atas wanita)
menikahkan wanita yang
menjadi tanggung jawabnya
dengan orang musyrik. Yang
dimaksud musyrik di sini
adalah semua orang yang
tidak beragama Islam,
mencakup penyembah
berhala, Majusi, Yahudi,
Nashrani dan orang yang
murtad dari Islam.5
Ibnu Katsir Asy Syafi’iy
rahimahullah berkata,
“Janganlah menikahkan
wanita-wanita muslimat
dengan orang-orang
musyrik.”6
Al Imam Al Qurthubiy
rahimahullah berkata,
“Janganlah menikahkan
wanita muslimah dengan
orang musyrik. Dan Umat ini
telah berijma’ bahwa laki-laki
musyrik itu tidak boleh
menggauli wanita mu’minah,
bagaimanapun bentuknya,
karena perbuatan itu
merupakan penghinaan
terhadap Islam.”7
Ibnu Abdil Barr rahimahullah
berkata, (Ulama ijma’) bahwa
muslimah tidak halal menjadi
istri orang kafir.8
Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy
hafidhahullah berkata, “Tidak
halal bagi muslimah menikah
dengan orang kafir secara
mutlaq, baik Ahlul Kitab
ataupun bukan.”9
Syaikh Shalih Al Fauzan
hafidhahullah berkata, “Laki-
laki kafir tidak halal menikahi
wanita muslimah,10
berdasarkan firman-Nya
Subhanahu wa Ta'ala, “Dan
jangalah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mu’min)
sebelum mereka
beriman.” (Al Baqarah: 221).
Jelaslah bahwa pernikahan
antara muslimah dengan laki-
laki non muslim itu adalah
haram, tidak sah dan bathil.
Pernikahan Laki-Laki Muslim
dengan Wanita Non Islam.
Sebagaimana wanita muslimah
haramdinikahi oleh laki-laki
non muslim, begitu juga laki-
laki muslim haram menikah
dengan wanita non Islam,
berdasarkan Firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala,
“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik
sebelum mereka
beriman.” (Al Baqarah: 221).
Ayat ini secara umum
menerangkan keharaman laki-
lakimuslim menikah dengan
wanita musyrik (kafir),
meskipun ada ayat yang
mengecualikan darinya, yakni
untuk wanita ahlu kitab, yang
akan kita bahas nanti. Tidak
boleh seorang muslim
menikahi wanita Budha,
Hindu, Konghucu, Shinto,
wanita yang murtad dari
Islam. Dan jika seorang laki-
laki kafir masuk Islam
sedangkan istrinya tidak atau
bila si istri murtad dari Islam,
maka dia harus
melepaskannya, berdasar-kan
firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala
“Dan janganlah kamu tetap
berpegang pada tali
(perkawinan) dengan wanita-
wanita kafir.” (Al
Mumtahanah: 10).
Di dalam hal ini, sama saja
baik wanita itu murtad masuk
agama Ahlul Kitab (Yahudi
dan Nashrani) atau agama
lainnya atau tidak masuk
agama mana-mana atau dia
itu tidak shalat, tetap
pernikahannya lepas, karena
Islam tidak mengakui
statusnya saat masuk agama
barunya, berbeda kalau
memang dia dari awalnya
termasuk Ahlul Kitab, maka
hal ini memiliki hukum
tersendiri.
Namun dari keharaman
menikahi wanita kafir ini
dikecualikan terhadap wanita
dari kalangan Ahlul Kitab
(Yahudi dan Nashrani) yang
memang sejak awal dia
memeluk agama ini, bukan
karena murtad, ini adalah
pendapat Jumhur Ulama,11
yang didasarkan pada Firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala ,
“Dan (dihalalkan bagi kalian
meni-kahi) wanita-wanita yang
menjaga kehor-matan di
antara orang-orang yang
diberi Al Kitab sebelum
kalian.” (Al Maidah: 5)
Namun demikian, para ulama
meng-anggap makruh12
pernikahan muslim dengan
wanita Ahlul Kitab. Umar Ibnu
Al Khaththab Radhiallaahu
anhu pernah memerintahkan
Hudzaifah agar melepas
istrinya yang beragama
Yahudi, beliau berkata, “Saya
tidak mengklaim itu haram,
namun saya khawatir kalian
mendapatkan wanita-wanita
pezina dari mereka.”1314
Ibnu Umar Radhiallaahu anhu
berpendapat, haram
hukumnya menikahi wanita
Ahlul Kitab. Beliau berkata
saat ditanya tentang laki-laki
muslim menikahi wanita
Yahudi atau Nashrani, “Allah
Subhanahu wa Ta'ala
mengharamkan menikahi
wanita-wanita musyrik atas
kaum muslimin dan saya tidak
mengetahui sesuatu dari syirik
yang lebih dahsyat dari
perkataan wanita, bahwa
Tuhannya adalah Isa, atau
hamba dari hamba Allah
Subhanahu wa Ta'ala.”15
Namun sebenarnya ada
perbedaan antara syiriknya
orang-orang musyrik dengan
syiriknya Ahlul Kitab, yaitu
kemusy-rikan di dalam
keyakinan orang musyrik
adalah asli (pokok) ajaran
mereka, sedangkan syirik
pada Ahlul Kitab adalah bid’ah
di dalam agama mereka, ini
sebagaimana yang dijelaskan
oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah t.16
Dan perlu diingat bahwa Allah
Subhanahu wa Ta'ala hanya
membolehkan menikahi
wanita Ahlul Kitab, jika wanita
itu wanita yang selalu
menjaga kehormatannya,
selain mereka, Allah
Subhanahu wa Ta'ala
mengharamkannya.
Selanjutnyakita patut
bertanya, “Adakah wanita
ahlul kitab yang mampu
menjaga kehormatannya?”
Realitas menunjuk-kan,
wanita-wanita muslim pun
banyak yang tak sanggup
menjaga kehormatan diri
mereka, yang di antaranya
disebabkan oleh profokasi
wanita ahlul kitab. Yang
terpengaruh sudah begitu
parah keadaannya, bagaimana
lagiyang mempengaruhi
(yang merupakan sumber
kehinaan diri). Untuk itu,
setiap muslim dituntut agar
bersikap selektif dan waspada
demi menjaga hal-hal yang
tidak diinginkan, apalagi
dalam hal yang menyangkut
keselamatan akidah dan masa
depan Islam dan kaum
muslimin. Wallahu a’lam. (Abu
Sulaiman)
Endnote:
1. Fiqhus Sunnah: 2/181,
Rawai’ul Bayan 1/289.
2. Rawai’ul Bayan 1/289.
3. Fiqhus Sunnah: 2/181
4. Fiqhus Sunnah: 2/181
5. Rawai’ul Bayan 1/289.
6. Tafsir Al Quranil Adhim
1/348.
7.Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
3/67, lihat pula Fathul Qadir
Karya Asy Syaukani 1/284,
Fathul Bayan Fi Maqaslidil
Qur’an karya Shiddiq Hasan
Khan 1/446.
8.Al Ijma Karya Ibnu Abdil
Barr: 250.
9. Minhajul Muslim: 563.
10.Al Mulakhkhash Al Fiqhiy
2/272.
11.Al Mulakhkhash Al Fiqhiy
2/272, Fiqhus Sunnah 2/179,
Tafsir Ibni Katsir 1/347, Al Jami
Li Ahkamil Qur’an 3/63-65, Asy
Syarhul Kabir Karya Ar Rafiiy
8/67-73, Rawai’ul Bayan 1/287.
12. Ini dikarenakan
kekhawatiran akan pengaruh
isteri terhadap suaminya juga
akan anak-anaknya.
13.Isnadnya shahih, lihat
Tafsir Ibnu Katsir 1/347.
14.Dan memang untuk zaman
sekarang sangat sulit mencari
wanita yang mampu menjaga
kehormatan dari kalangan
Yahudi dan Nashrani.
15.Tafsir Ibnu Katsir ibid, Al
Jami Li Ahkamil Qur’an ibid,
Rawai’ul Bayan ibid.
16. Al Fatawa Al Kubraa
3/116-117.