Diriwayatkan dari Hudzaifah
ra. : Nabi Muhammad Saw
pernah bersabda,“suatu
ketika sebelum mengambil
nyawa seseorang, malaikat
bertanya,‘apakah kamu
pernah berbuat baik selama
hidupmu?’ ia menjawab, ‘aku
pernah menyuruh budak-
budakku memberi waktu yang
lapang kepada seorang kaya
untuk membayar hutangnya
pada waktu dia sempat dan
memaafkan seseorang yang
tengah dilanda kesulitan’.
Maka Allah berkata kepada
malaikat-Nya,‘maafkan dia’.”
Minggu, 29 Mei 2011
Kejujuran Dalam Perniagaan dan Mengembalikan Barang Sebelum Berpisah
Diriwayatkan dari Hakim bin
Hizam ra. : Rasulullah Saw
pernah bersabda,“penjual
dan pembeli memiliki hak
untuk menyimpan atau
mengembalikan barang
selama mereka belum atau
hingga mereka berpisah; dan
apabila kedua belah pihak
mengatakan yang
sesungguhnya (berkata benar)
dan menjelaskan kekurangan
dan kualitas barang, maka
transaksi jual beli mereka
akan diberkahi (Allah),; tetapi
apabila mereka berdusta atau
menyembunyikan sesuatu
(mengenai barang yang
diperjual belikan), maka tidak
ada berkah (Allah) atas
transaksi jual beli mereka”.
Hizam ra. : Rasulullah Saw
pernah bersabda,“penjual
dan pembeli memiliki hak
untuk menyimpan atau
mengembalikan barang
selama mereka belum atau
hingga mereka berpisah; dan
apabila kedua belah pihak
mengatakan yang
sesungguhnya (berkata benar)
dan menjelaskan kekurangan
dan kualitas barang, maka
transaksi jual beli mereka
akan diberkahi (Allah),; tetapi
apabila mereka berdusta atau
menyembunyikan sesuatu
(mengenai barang yang
diperjual belikan), maka tidak
ada berkah (Allah) atas
transaksi jual beli mereka”.
Tentang Binatang/ Barang Yang Digadaikan
diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra. : Rasulullah Saw
pernah bersabda, "binatang
yang digadaikan dapat
digunakan untuk
berkendaraan sepanjang
diberi makan; dan air susu
dari binatang yang digadaikan
dapat diminum sebanding
dengan biaya yang
dikeluarkan orang untuknya.
orang yang mengendarai atau
mengambil susu binatang itu
harus menanggung
pengeluarannya".
Hurairah ra. : Rasulullah Saw
pernah bersabda, "binatang
yang digadaikan dapat
digunakan untuk
berkendaraan sepanjang
diberi makan; dan air susu
dari binatang yang digadaikan
dapat diminum sebanding
dengan biaya yang
dikeluarkan orang untuknya.
orang yang mengendarai atau
mengambil susu binatang itu
harus menanggung
pengeluarannya".
Langganan:
Postingan (Atom)