Sabtu, 21 Mei 2011

KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Diriwayatkan dari Ibn Umar
ra. : Rasulullah Saw
mewajibkan membayar satu
sha’ kurma atau sha’ gandum
sebagai zakat fitrah kepada
semua muslim, baik budak
maupun yang telah
dimerdekakan, laki-laki
maupun perempuan, anak
maupun orang tua. Dan Nabi
Muhammad Saw
memerintahkan bahwa zakat
fitrah harus dibayarkan
sebelum orang-orang pergi
mengerjakan shalat Id’. (satu
sha’ kurang lebih sama
dengan 3 kg).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar