Sabtu, 14 Mei 2011

SEORANG WANITA YANG DITHALAQ TIGA HARUS MENIKAH SEBELUM RUJUK

diriwayatkan dari Aisyah ra. :
istri Rifa'ah Al-Qurazhi
meneumui Rasulullah Saw dan
berkata, "Ya Rasulullah !
Rifa'ah menceraikanku
(dengan thalaq) yang tidak
dapat dibatalkan. kemudian
aku menikahi Abdur Rahman
bin Al Zubair Al Qurazhi yang
impoten". Rasulullah Saw
bersabda, "mungkin kamu
ingin kembali ke Rifa'ah? tidak
(kamu tidak dapat kembali ke
Rifa'ah) hingga kamu dapat
memperoleh kesenangan
berhubungan badan
dengannya (Abdur Rahman)
dan sebaliknya".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar