Minggu, 19 Juni 2011

Masa berkabung seorang perempuan

Diriwayatkan dari Ummu
Habibah ra., istri Nabi
Muhammad Saw : aku pernah
mendengar Nabi Muhammad
Saw bersabda,“seorang
perempuan yang percaya
kepada Allah dan hari
kemudian tidak diperbolehkan
berkabung lebih dari tiga hari
atas meninggalnya seseorang,
kecuali terhadap suaminya.
Apabila suaminya meninggal,
ia harus berkabung selama
empat bulan sepuluh hari”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar