Minggu, 29 Mei 2011

Kerjasama yang dilarang

diriwayatkan dari Rafi' bin
Khadij ra. : kami mengolah
lahan pertanian lebih keras
dari siapa pun di Madinah.
kami menyewa tanah dari
seorang tuan tanah (yang
kami bayar dengan) sebagian
hasil pertanian kami dengan
jumlah yang telah ditentukan.
terkadang sayuran yang
menjadi bagiannya terkena
penyakit, sedangkan sebagian
yang lain selamat, dan begitu
pula sebaliknya. maka Nabi
Muhammad Saw melarang
praktik ini. pada waktu itu,
emas dan perak belum
digunakan (sebagai alat
pembayaran).
diriwayatkan dari Rafi' bin
Khadij ra. : pamanku Zhuhair
bin Rafi', berkata, "Rasulullah
Saw melarang kami
melakukan perbuatan yang
dahulu menjadi sumber
pendapatan kami". aku
berkata, "apa pun yang
dikatakan Rasulullah Saw
adalah benar".
ia berkata, "Rasulullah Saw
memanggilku dan bertanya,
'apa yang kamu lakukan
dengan tanah pertanianmu?'
aku menjawab, 'kami
menyewakan tanah kami yang
didasarkan (pada perjanjian)
bahwa kami memperoleh hasil
dari tanah pertanian yang
terdapat di sepanjang pinggir
sungai sebagai sewa, atau
menyewakannya untuk
beberapa wasq gandum dan
kurma'. Rasulullah Saw
bersabda, 'jangan dengan cara
seperti itu, tetapi olahlah
lahan pertanianmu oleh mu
sendiri, atau biarkan lahanmu
diolah orang lain dengan
cuma-cuma, atau biarkan
tidak diolah'. aku berkata,
'kami dengar dan taat'".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar