Minggu, 29 Mei 2011

Pekerjaan dan jual-beli yang dilarang

diriwayatkan dari ('Aun bin)
Abu Juhayfah ra. : Ayahku
membeli seorang budak yang
melakukan pekerjaan
hajjamah (menarik darah
keluar dari tubuh untuk
pengobatan). ayahku
mengambil alat-alatnya (dan
merusaknya). (aku bertanya
kepada ayahku kenapa
berbuat seperti itu). ia
menjawab, "Nabi Muhammad
Saw melarang
memperdagangkan seekor
anjing atau darah, dan juga
melarang pekerjaan menato
atau ditato, dan pemakan riba
dan orang yang memberikan
riba, dan melaknat para
pembuat gambar".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar