Minggu, 29 Mei 2011

Larangan Menjual Barang Dagang Di Tempat Membelinya

(diriwayatkan dari Nafi') : Ibn
Umar ra. menceritakan
kepada kami bahwa pada
masa hidup Rasulullah Saw
orang-orang biasa membeli
makanan dari para kafilah.
Nabi Muhammad Saw
melarang mereka untuk
menjualnya di tempat mereka
membelinya (tetapi mereka
harus menunggu) hingga
mereka membawanya ke
pasar tempat bahan-bahan
makanan dijual. Ibn umar lalu
berkata, "Nabi Muhammad
Saw melarang menjual bahan
makanan sebelum diterima
oleh pembelinya".
diriwayatkan dari Ibn Abbas
ra. : "Nabi Muhammad Saw
melarang menjual bahan
makanan sebelum ditimbang
lebih dahulu dan dialihkan
kepemilikannya kepada orang
lain". aku bertanya kepada
Ibn Abbas ra., "apa
sebabnya?". Ibn Abbas
menjawab, "hal itu serupa
dengan menjual uang dengan
uang, karena bahan makanan
belum diambil alih oleh
pembeli pertamanya yang
menjualnya saat itu juga".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar